Kesalahan ini banyak ditemukan di sejumlah media online di Bolaang Mongondow Raya, salah satunya yang dipublikasikan media satu ini. Pada judul berita tertulis "Pejabat Gubernur Akan Kunjungi Boltim". Nah, kesalah terjadi karena setelah dibaca isi beritanya, yang dimaksud adalah seorang penjabat dan bukanlah pejabat.
Dari kata dasar jabat, kita bisa memperoleh bentuk menjabat dan berjabat atau berjabatan. Dari verba (kata kerja) menjabat, lahir bentuk nomina (kata benda) penjabat atau orang yang menjabat. Dari kata kerja berjabatan, lahir bentuk nomina pejabat yang berarti orang yang memiliki jabatan atau orang yang memangku suatu jabatan/pangkat.
Menarik untuk kita simak penjelasan secara lebih rinci dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (1976, cetakan kelima) yang disusun W.J.S. Poerwadarminta di halaman 391 berikut ini.
Pejabat : pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting
Penjabat : orang yang melakukan jabatan orang lain untuk sementara
Dari uraian tersebut, jelas bahwa orang yang memegang jabatan tetap disebut pejabat. Sebaliknya, yang memangku jabatan dalam waktu sementara disebut penjabat. Kita juga sering mendengar istilah PJs atau pejabat sementara yang sebenarnya adalah penjabat.
No comments:
Post a Comment