Haluan

Buruh adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lain dari majikan. Sedangkan Kata, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring (Dalam Jaringan / Online) edisi III adalah, unsur bahasa yang diucapkan atau dituliskan yang merupakan perwujudan kesatuan perasaan dan pikiran yang dapat digunakan dalam berbahasa.

Foto Jurnalistik Terbaik Dunia

Foto Jurnalistik Terbaik Dunia

Wednesday, November 4, 2015

Pejabat dan Penjabat

Tak sedikit media massa khususnya di daerah yang keliru dalam memahami kata "Pejabat" dan "Penjabat". Di beberapa berita dituliskan penjabat di berita lainnya juga ditulis Pejabat. Ini rancu dan sepertinya sang wartawan menyamakan arti kata keduanya.


Kesalahan ini banyak ditemukan di sejumlah media online di Bolaang Mongondow Raya, salah satunya yang dipublikasikan media satu ini. Pada judul berita tertulis "Pejabat Gubernur Akan Kunjungi Boltim". Nah, kesalah terjadi karena setelah dibaca isi beritanya, yang dimaksud adalah seorang penjabat dan bukanlah pejabat.

Kasus serupa sebenarnya banyak terjadi pada media di sekitar kita. Banyak penulis mengira bahwa pejabat dan penjabat sama-sama memiliki arti orang yang menjabat. Bagaimana sebenarnya?

Dari kata dasar jabat, kita bisa memperoleh bentuk menjabat dan berjabat atau berjabatan. Dari verba (kata kerja) menjabat, lahir bentuk nomina (kata benda) penjabat  atau orang yang menjabat. Dari kata kerja berjabatan, lahir bentuk nomina pejabat yang berarti orang yang memiliki jabatan atau orang yang memangku suatu jabatan/pangkat.

Menarik untuk kita simak penjelasan secara lebih rinci dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (1976, cetakan kelima) yang disusun W.J.S. Poerwadarminta di halaman 391 berikut ini.

Pejabat   : pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting
Penjabat : orang yang melakukan jabatan orang lain untuk sementara

Dari uraian tersebut, jelas bahwa orang yang memegang jabatan tetap disebut pejabat. Sebaliknya, yang memangku jabatan dalam waktu sementara disebut penjabat. Kita juga sering mendengar istilah PJs atau pejabat sementara yang sebenarnya adalah penjabat.

No comments:

Post a Comment